TEKNIK PERSIDANGAN
Pada dasarnya, ada empat tahapan yang dapat dilalui dalam sebuah persidangan/ diskusi agar menghasilkan kesimpulan atau keputusan antara lain adalah :
1. Tahapan Ide Atau Gagasan.
Agar jelas apa yang hendak dibicarakan, seseorang pimpinan diskusi atau sidang harus menjelaskan terlebih dahulu persoalan yang sesungguhnya yang akan dibahas, dilengkapi dengan beberapa pemecahanya sebagai gagasan awal yang ditawarkan. Agar lebih dapat dihayati oleh peserta rapat atau diskusi, diasanya akan lebih baik peserta diberi Draft atau Makalah atau Rencana Keputusan. Meskipun demikian, penjelasan lisan tetap dibutuhkan, sebab ada orang yang lebih senang mendengarkan daripada membaca.
2. Tahapan Tanggap Terhadap Ide Atau Gagasan
Kemudian ditanggapi, para peserta memiliki kebebasan untuk mendialogkan gagasannya sesuai dengan latar belakang dan rujukan yang digunakan, pimpinan sidang atau diskusi tidak perlu kaget, jika muncul gagasan-gagasan yang ada di luar pembahasan. Disitulah pentingnya kecermatan pimpinan.
3. Tahapan Polarisasi
Ini merupakan tugas seorang pimpinan sidang atau diskusi, dari perbedaan-perbedaan sudut pandang yang digunakan oleh peserta, pimpinan diskusi punya kepentingan mengiringi setiap perbedaan yang muncul, dan diarahkan pada suatu persoalan yang sesuai dengan target suatu sidang. Misal dalam pembahasan tentang cara apa yang paling efektif dalam menanggulani bencana alam di pedesaan terpencil yang jauh dari jalan raya, muncul sejumlah pendapat yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan itu kemudian dikelompokan untuk selanjutnya diambil kesimpulan yang paling mungkin.
4. Tahapan Kesimpulan
Tahapan ini akan mudah dilakukan jika ketiga tahapan sebelumnya dilalui secara efektif. Seringkali tahapan kesimpulan ini dianggap sebagai tahap yang sulit, karena ketika pimpinan sidang merasa sulit menyimpulkan pembahasan besar kemungkinan pimpinan itu melalui tahapan-tahapan tersebut diatas.
Peran Peserta dan Pimpinan
Yang terlebih dahulu dimiliki setiap peserta sidang adalah memiliki sikap mentalitas keterbukaan jiwa, obyektivitas serta bersedia bermusyawarah. Dalam sikap seperti itu, peserta akan memiliki kecenderungan untuk bermain bersama dan bekerjasama. Untuk memelihara peran tersebut, maka peserta harus memperhatikan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Mengikuti kegiatan dengan teratur serta mendengarkan, memperhatikan serta menganalisapendapat orang lain. Menjadi pendengar yang baik, kadang-kadang lebih sulit dari pada pembicara yang baik.
2. Aktif menyampaikan pendapat, ide, gagasan, ataupun informasi dengan alasan-alasan yang logis, baik dalam bentuk dukungan ataupun sanggahan terhadap pendapat orang lain.
3. Memusatkan arah pembahasan pada tujuan sidang serta mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya pepecahan pendapat sehingga pembahasan menjadi terlalu luas dan menyimpang dari tujuan diskusi/sidang. Usaha ini bertujuan agar tidak terlalu sulit dalam menyimpulkan keputusan bersama.
Peran pimpinan sidang sangat penting yaitu merangsang sidang sesuai dengan rencana yang sudah dipersiapkan dan sesuai dengan pola proses keberlangsungan tertentu. Untuk melihat peran tersebut, maka pimpinan sidang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjamin setiap peserta mengerti masalah yang sedang dibahas.
2. Menjamin setiap pendapat peserta untuk dapat dipahami oleh seluruh peserta lainnya.
3. Tidak berpihak pada salah satu pendapat yang bertentangan, serta sekaligus memperingatkan peserta yang menyimpang dari inti permasalahan yang sedang dibahas.
4. Menjamin setiap peserta untuk dapat menyampaikan pendapatnya dan mengusahakan agar situasi berjalan dengan baik dan suasana menjadi hidup.
5. Menyimpulkan dan merumuskan pendapat-pendapat yang telah disepakati bersama.
Interupsi
Interupsi adalah salah satu istilah yang digunakan untuk memotong pembicaraan karena ada sesuatu hal, dengan menggunakan tarbiyah etika atau aturan tertentu. Caranya setiap peserta mempunyai hak untuk mengajukan interupsi, dengan mengangkat tangan sebagai tanda permintaan, yang ditujukan kepada pimpinan sidang. Ia mengajukan usulannya setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang. Dan setiap interupsi harus diperhatikan oleh pimpinan sidang.
Bentuk-bentuk Interupsi:
1. Interupsi In Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu konsentrasi pembahasan, tetapi masih disekitar yang dibahas.
2. Interupsi Out Of Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu jalannya pembahasan, tetapi sudah diluar konteks masalah yang dibahas.
3. Interupsi In Teknis, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada persoalan yang bersipat teknis dan dapat mengganggu jalannya persidangan.
4. Interupsi Clearing, yaitu interupsi dengar pendapat dengan peserta dan pimpinan sidang. Dan masih banyak lagi interupsi yang lainnya.
Palu Sidang
Persoalan penting lainnya yang biasa digunakan dalam rapat atau persidangan adalah pengetukan palu sidang, sederhana tapi berpengaruh besar dan dianggap sakral. Perlu diketahui paling tidak ada empat ketukan palu dalam persidangan yaitu:
1. Pukulan palu sidang satu kali digunakan untuk:
Pengesahan materi sidang pada tiap-tiap point bahasan.
Penyerahan palu sidang kepada pimpinan sidang yang lain.
Penerimaan palu sidang dari pimpinan sidang lain.
Membuka dan menutup score untuk waktu lebih dari 30 menit.
2. Pukulan palu dua kali digunakan untuk :
Mengesahkan materi sidang pada tiap BAB pembahasan.
Membuka dan menutup score untuk waktu lebih dari 30 menit.
3. Pukulan palu tiga kali untuk :
Pengesahan materi sidang secara keseluruhan pada tiap-tiap pembahasan
Pengesahan keseluruhan materi persidangan.
Membuka dan menutup sidang.
4. Pukulan beberapa kali secara berturut-turut
Merupakan perhatian kepada seluruh peserta sidang, biasanya digunakan ketika sidang dalam keadaan ribut dan tidak dapat diatasi secara lisan.
Istilah-istilah dalam persidangan
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota, para tamu undangan pengurus rangkap. Biasanya terbagi ke-Dalam sidang pleno 1,2,3, dan 4, contoh pembahasanya mengenai seputar agenda acara, tata tertib, sidang komisi dll.
Sidang Komisi atau Kelompok adalah sidang yang khusus diadakan oleh komisi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi, misalnya komisi A tentang anggaran, komisi B tentang program kerja dll.
Sidang Paripurna adalah sidang penyempurnaan dari sidang pleno dan komisi disatukan menjadi satu atau disempurnakan.
Kuorum adalah ukuran sah atau tidaknya rapat atau sidang dalam mengambil keputusan. Biasanya ada istilah setengah lebih dari satu ( ½ + 1 ) berdasarkan jumlah peserta yang hadir, artinya apabila jumlah pesrta ada 50 orang sidang sah apabila dihadiri 25 + 1 = 26 , karena memenuhi kuorum atau ada istilah yang lainya.
Voting istilah kata dari “Vote” yang berarti :Hak Suara” yaitu pengambilan suara terbanyak ketika musyawarah untuk tidak tercapai. biasanya dengan cara mengacungkan tangan ke-atas.
Interupsi yakni pemotongan pembicaraan karena ada sesuatu hal yang perlu diperbaiki atau dikaji ulang.
Skorsing yakni sama dengan jeda atau istirahat sejenak atau Rapat diberhentikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.
Pending yaitu dipakai untuk menunda sidang atau pembahasan suatu masalah karena berbagai alasan teknis, misalnya belum lengkapnya perlengkapan sidang dan lainya.
Rujukan/Daftar bacaan :
Drs. Asep S. Muhtadi,M.Pd, Dinamika Mahasiswa, Insan Citra Bandung 1997
Jalaludin Rahmat, Retorika Modern : Sebuah Karangan Teori dan Praktek Berpidato Akademik, Bandung 1982
AGENDA ACARA
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
WAKTU JENIS KEGIATAN
10.00-11.30 Wib Opening Ceremony
1. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
2. Prakata Ketua Panitia
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4. Sambutan-sambutan
a. Ketua Umum HIMMAKA Cirebon
b. Dewan Pembina HIMMAKA Cirebon
c. Bupati Majalengka Sekaligus Membuka Acara
5. Do’a / Penutup
11.30-13.00 Wib ISOMA ( Shalat, Makan)
13.00-17.30 Wib Sidang Pleno I
a) Pembahasan Agenda Acara
b) Pemilihan Presidium Sidang
17.30-19.00 Wib ISOMA (Mandi, Shalat, Istirehat)
19.00-01.30 Wib Sidang Pleno II
a. Sidang Komisi
Sidang Komisi A (Proram Kerja)
Sidang Komisi B (Struktur Organisasi)
Sidang Komisi C (Rekomendasi Intern dan Ekstern)
b. Sidang Paripurna
01.30-02.00 Wib ISMA (Istirahat, Makan)
02.00-03.30 Wib Sidang Pleno III
a) Pembahasan Tata Tertib Kriteria Ketua Angkatan dan Wakil Ketua Angkatan
b) Pencalonan dan Pemilihan Ketua Angkatan dan Wakil Ketua Angkatan
c) Pemilihan Ketua Angkatan dan Wakil Ketua Angkatan
03.30-04.00 Closing Ceremony
TATA TERTIB
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama :Penerimaan Anggota Baru (PAB) Himpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKA) Cirebon
Waktu :Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 02-04 Oktober 2009
Kedudukan :Musyawarah ini merupakan musyawarah PAB diHimpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKA) Cirebon untuk memilih ketua angkatan.
Tempat :Musyawarah ini dilaksanakan di Gedung Bapermin Majalengka
BAB II
HAK DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Menyusun pokok-pokok pikiran dan ide-ide kreatif anggota HIMMAKA Cirebon masa bakti 2009-2010
2. Menyusun mekanisme pemilihan serta menetapkan kriteria calon formatur dan mode formatur ketua angkatan dalam PAB HIMMAKA Cirebon.
3. Mengadakan pemilihan formatur dan mide formatur angkatan dalam penerimaan anggota baru HIMMAKA Cirebon serta menetapkanya.
BAB III
PESERTA DAN HAK-HAKNYA
Pasal 3
1. Peserta musyawarah ini terdiri dari peserta penuh, biasa, dan peninjau
2. Peserta penuh adalah anggota baru HIMMAKA Cirebon.
3. Peserta biasa adalah seluruh pengurus dan anggota yang masih tercatat aktif di HIMMAKA Cirebon dan tercatat aktif kuliah.
4. Peserta peninjau adalah Unadangan dari panitia, Senior, atau Alumnus HIMMAKA Cirebon.
5. Peserta Biasa da Peninjau hanya memiliki hak bicara.
BAB IV
SIDANG-SIDANG
Pasal 4
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
c. Sidang Paripurna
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
1. Panitia Pengarah
2. Presidium Sidang
3. Pimpinan Sidang Komisi
BAB VI
TUGAS PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
1. Panitia pengarah bertugas :
Memimpin presidangan sampai terpilihnya presidium sidang
Membantu jalannya tugas presidium sidang
2. Presidium sidang bertugas memimpin jalanya persidangan sampai selesai
3. Pimpinan sidang komisi bertugas :
Memimpin sidang komisi
Melaporkan hasil sidang komisi
BAB VII
QUORUM
Pasal 7
1. Musyawarah PAB ini dinyatakan sah apabila disepakati oleh setengah lebih dari satu dari peserta yang hadir.
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah dengan suara terbanyak.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 8
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mupakat
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka diambil keputusan suara terbanyak / voting
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur atau ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama.
Cirebon, 01 Oktober 2009
Stering Comite
SURAT KEPUTUSAN
01/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
PENGESAHAN AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa yang menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya agenda acaradan tata tertib Penerimaan
Anggota Baru (PAB) XIV
Mengingat : AD/ART HIMMAKACirebon pasal 2 ayat (9) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno 1 tentang tata tertib persidangan dan kriteria presidium sidang
MEMUTUSKAN
Menetapakan : Tata tertib dan kriteria pemilihan pimpinan sidang PAB HIMMAKA Cirebon
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya
Billahi taufiq wal hidayah
Wasalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : .......................................
Pada tanggal : .......................................
Waktu : ........... : ............
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II
............................. ..........................
TATA TERTIB DAN KRITERIA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
1. Pemilihan presidium sidang dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka dilaksanakan voting
3. Pemilihan presidium sidang dilaksanakan dua tahap, tahap balon dan tahap calon
4. Calon presidium sidang yang memperoleh suara terbanyak 1,2,3, dinyatakan sah sebagai presidium sidang
5. Calon presidium sidang dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 5 suara
6. Semua perserta berhak menjadi presidium sidang kecuali peserta peninjau, SC, dan ketua Umum
7. Jika terdapat suara sama maka dilakukan pemilihan ulang
8. Presidium sidang memimpin seluruh jalannya persidangan dan bertanggung jawab untuk terlaksananya persidangan dengan lancar dan tertib.
KRITERIA CALON PRESIDIUM SIDANG
1. Berakhlak mulia
2. Memahami tekhnik dan mekanisme persidangan
3. Adil dan bijaksana dalam memimpin persidangan hingga selesai
4. Sanggup memimpin persidangan hingga selesai
5. Calon presidium sidang menyatakan kesediaannya dengan lisan
6. Calon presidium sidang tidak pernah tercemar nama baiknya sendiri maupun dalam organisasi
7. Memiliki loyalitas tinggi terhadap HIMMAKA Cirebon
8. Terdaftar sebagai anggota HIMMAKA Cirebon dibuku besar ( Daftar nama-nama anggota HIMMAKA Cirebon)
SURAT KEPUTUSAN
02/SK/PAB XIV/HIMMAKA Cirebon/IX/2009
Tentang :
TATA TERTIB DAN KRITERIA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa yang menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya tata tertib dan kriteria pemilihan presidium sidang Penerimaan Anggota Baru (PAB) XIV
Mengingat : AD/ART HIMMAKACirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno 1 pemilihan presidium sidang
MEMUTUSKAN
Menetapakan : Tata tertib dan kriteria pemilihan presisium sidang PAB HIMMAKA Cirebon
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya
Billahi taufiq wal hidayah
Wasalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : .......................................
Pada tanggal : .......................................
Waktu : ........... : ............
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II
............................. ..........................
SURAT KEPUTUSAN
03/SK/PAB XIV/HIMMAKA Cirebon/IX/2009
Tentang :
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalanya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya tata tertib pemilihan dan penetapan presidium sidang PAB HIMMAKA Cirebon
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I pemilihan presidium sidang
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Saudara .............................. Sebagai presidium sidang I
Saudara .............................. Sebagai presidium sidang II
Saudara .............................. Sebagai presidium sidang III
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : ...............................
Pada Tanggal : ...............................
Waktu : ...............................
Pimpinan sidang I Pimpinan sidang II
........................... ..............................
KOMISI A
PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
BIDANG KESEKRETARIATAN
Pendataan anggota
Pengarsipan surat masuk dan keluar
Membuat sruktur organisasi dan program kerja
Membuat arsip dalam setiap kegiatan
Mengupayakan sekertariat yang permanen
Mengelola administrasi secara profesional
Mengadakan komputer
Menginpentalisir barang
Membuat angket tentang pengakomodiran kebutuhan anggota HIMMAKA Cirebon
Menggantikan tugas ketua apabila ketua berhalangan hadir
BIDANG PENDANAAN
Mengaktifkan iuran anggota dan pengurus
Mencari sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
Membuat rekening atas nama HIMMAKA Cirebon
Mengoptimalisasikan administrasi keuangan yang bertanggung jawab
Mengupayakan donatur yang tetap demi kelancaran progran kerja HIMMAKA Cirebon
DEPERTEMEN PENDIDIKAN DAN PENGKADERAN
Mengadakan kajian – kajian keislaman, kebangsaan, kemahasiswaan.
Mengadakan bimtest dan tryout masuk PT. Negeri di Cirebon
Mengadakan HIMMAKA go to school
Mengadakan buka bersama dan halal bihalal
Mengadakan pelatihan kepemimpinan (leadership)
Mengadakan HIMMAKA Expo
DEPARTEMEN PENGABDIAN KESEJAHTRAAN MASYARAKAT
Mengadakan bakti sosial (BAKSOS)
Memperingati PHBI dan PHBN
Silaturahmi dengan masyarakat dan alumni
Mengadakan seminar remaja daerah dan nasional
Mengadakan study tour
Mengadakan penggalangan dana apabila ada korban bencana alam yang bersifat insidental
DEPARTEMEN KEKARYAAN DAN INFORMASI
Membuat identitas anggota seperti kaos, jaket, sal, dll
Membuat kartu tanda anggota (KTA)
Membuat bendera Himmaka Cirebon
Memperluas jaringan organisasi baik di Majalengka maupun di Cirebon serta membangun silaturahmi dan komunikasi antara Himmaka dan komunikasi antara Himmaka se Indonesia
Membuat papan informasi
Membuat bulletin Himmaka
Menjalin komunikasi dengan media masa
DEPARTEMEN PENGEMBANGAN APARATUR ORGANISASI
Mengadakan penerimaan anggota baru (PAB)
Mengadakan rapat pengurus untuk komunikasi konsolidasi dan evaluasi program kerja Himmaka Cirebon
Mengadakan rapat pleno
Mengadakan up grading pengurus dan anggota Himmaka Cirebon
Mengadakan MUSWIL (Musyawarah Wilayah)
Memperluas jaringan, membentuk dan mengkordinir Himmaka disetiap kampus di wilayah Cirebon
,
KOMISI B
STRUKTUR ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Pelindung : Bupati Majalengka
Penasehat : Dosen-dosen asal Majalengka di wilayah Cirebon
Alumnus Himmaka Cirebon
Pembimbing : Mantan – mantan Ketum dan Sekum Himmaka
Cirebon yang masih berstatus Mahasiswa
Penanggung jawab : Ketua Umum Himmaka Cirebon
Ketua Umum : ...................................................
Sekertaris umum : ...................................................
Bendahara Bidang : ...................................................
BIDANG-BIDANG
Bidang Pendanaan : ...................................................
(ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Bidang Kesekretariatan : ...................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN :
Pembinaan Aparatur Organisasi : ..................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Pendidikan dan Pengkaderan : ..................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Pengabdian dan kesehjahteraan Masyarakat : .............................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Kekaryaan dan Informasi : ..................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
KOMISI C
REKOMENDASI INTERNAL DAN EKSTERNAL
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
REKOMENDASI INTERN
1. meningkatkan since of belonging and since of resfonsibility sehingga terciptanya fungsionalisasi pengurus dan anggota
2. meningkatkan dan mengoptimalkan pembinaan terhadap kader-kader Himmaka yang ada
3. Pengembangan manajemen organisasi secara modern
4. konsolidasi antar pengurus, dosen dan anggota perlu ditingkatkan
5. Meneruskan mengusahakan sekertariat agar dijadikan program awal sebagai sarana berkumpulnya basis mahasiswa Majalengka dalam merealisasikan program kerja
6. Meningkatkan kajian rutin dan mengadakan bulletin untuk menambah wawasan dan cakrawala berpikir
REKOMENDASI EKSTERN
1. Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD,instansi-instansi terkait baik pemerintahan atau swasta serta kalangan pers dan media lainnya dengan mengedepankan independensi
2. Memperluas jaringan Himmaka di Cirebon dan membangun komunikasi antar Himmaka se- Indonesia, BEM di kampus-kampus Majalengka dan OKP di Majalengka
3. Aktualisasi nilai-nilai pengabdian masyarakat dengan mengadakan kegiatan yang menyentuh kebutuhan mahasiswadan masayarakat
4. Mempertegas dan merealisasikan peran Himmaka diekstern
5. Tetap konsen terhadap fungsi kontrol sosial didalam menyikapi berbagai kebijakan eksekutif dan leegislatif dengan mengadakan audiensi, seminar, aksi unjuk rasa dll.
6. Tetap kritris dalam menyikapi perubahan-perubahan politik, ekonomi dan sosial budaya yang terjadi di kota pensiunan.
SURAT KEPUTUSAN
04/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya pengesahan hasil sidang komisi pengurus periode 2009-2010
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno II tentang sidang komisi PAB HIMMAKA Cirbon
periode 2008-2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. program kerja Himmaka Cirebon
2. Rekomendasi Intern dan ekstern Himmaka Cirebon
3. Struktur Organisasi Himmaka Cirebon
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufik wal hidayah
Wassalamu,alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : ...............................
Pada Tanggal : ...............................
Waktu : ...............................
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
............................. ................................ ..............................
TATA TERTIB DAN KRITERIA
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB)
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
TATA TERTIB
1. Pemilihan Ketua Angkatan dan wakil Ketua Angkatan dengan secara musyawarah untuk mupakat
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka dilaksanakan voting.
3. pemilihan dilakukan dengan jurdil dan luber
4. Pemilihan Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan dilaksanakan dua tahap, tahap pencalonan dan pemilihan.
5. Calon Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan dinyatakan syah apabila didukung oleh 10 suara.
6. Calon Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan harus menyampaikan visi dan misi mengenai Himmaka Cirebon ke depan.
7. Semua peserta berhak menjadi Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan
8. Apabila terdapat satu calon ketua angkatan maka dinyatakan sebagai ketua angkatan terpilih.
9. jika terdapat suara sama maka dilakukan pemilihan ulang.
KRITERIA CALON KETUA ANGKTAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN
1. Berakhlak mulia.
2. Mampu mempersentasikan konsepsi dan misi kemajuan Himmaka dihadapan peserta secara lisan maupun tulisan.
3. Terdaftar sebagai anggota HIMMAKA Cirebon
4. Memiliki loyal dan dedikasi yang tinggi terhadap Himmaka Cirebon.
5. Memiliki visi dan misi yang jelas bukan hanya skedar retorika belaka.
SURAT KEPUTUSAN
05/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
TATA TERTIB KETUA ANGKATAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB)
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya tata tertib dan kriteria pemilihan ketua angkatan dan wakil ketua angkatan periode 2009-2010
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno III tentang pembahasan tata tertib dan kriteria ketua angkatan dan wakil ketua angkatan periode 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata tertib dan kriteria pemilihan Ketua angkatan dan wakil ketua Angkatan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufik wal hidayah
Wassalamu alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : ............................
Pada Tanggal : ............................
Waktu : ............................
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
............................. ............................. ................................
SURAT KEPUTUSAN
06/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
PENGESAHAN KETUA ANGKATAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB)
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya pengesahan ketua angkatan dan wakil ketua angkatan
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno III tentang pemilihan ketua angkatan dan wakil ketua angktan PAB HIMMAKA Cirebon periode 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Saudara ................................. Sebagai ketua angkatan Saudara ................................. Sebagai wakil ketua angkatan
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkannya di : ..........................
Pada tanggal : ...........................
Waktu : ...........................
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
............................. ............................... ....................................
TEKNIK PERSIDANGAN
Pada dasarnya, ada empat tahapan yang dapat dilalui dalam sebuah persidangan/ diskusi agar menghasilkan kesimpulan atau keputusan antara lain adalah :
1. Tahapan Ide Atau Gagasan.
Agar jelas apa yang hendak dibicarakan, seseorang pimpinan diskusi atau sidang harus menjelaskan terlebih dahulu persoalan yang sesungguhnya yang akan dibahas, dilengkapi dengan beberapa pemecahanya sebagai gagasan awal yang ditawarkan. Agar lebih dapat dihayati oleh peserta rapat atau diskusi, diasanya akan lebih baik peserta diberi Draft atau Makalah atau Rencana Keputusan. Meskipun demikian, penjelasan lisan tetap dibutuhkan, sebab ada orang yang lebih senang mendengarkan daripada membaca.
2. Tahapan Tanggap Terhadap Ide Atau Gagasan
Kemudian ditanggapi, para peserta memiliki kebebasan untuk mendialogkan gagasannya sesuai dengan latar belakang dan rujukan yang digunakan, pimpinan sidang atau diskusi tidak perlu kaget, jika muncul gagasan-gagasan yang ada di luar pembahasan. Disitulah pentingnya kecermatan pimpinan.
3. Tahapan Polarisasi
Ini merupakan tugas seorang pimpinan sidang atau diskusi, dari perbedaan-perbedaan sudut pandang yang digunakan oleh peserta, pimpinan diskusi punya kepentingan mengiringi setiap perbedaan yang muncul, dan diarahkan pada suatu persoalan yang sesuai dengan target suatu sidang. Misal dalam pembahasan tentang cara apa yang paling efektif dalam menanggulani bencana alam di pedesaan terpencil yang jauh dari jalan raya, muncul sejumlah pendapat yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan itu kemudian dikelompokan untuk selanjutnya diambil kesimpulan yang paling mungkin.
4. Tahapan Kesimpulan
Tahapan ini akan mudah dilakukan jika ketiga tahapan sebelumnya dilalui secara efektif. Seringkali tahapan kesimpulan ini dianggap sebagai tahap yang sulit, karena ketika pimpinan sidang merasa sulit menyimpulkan pembahasan besar kemungkinan pimpinan itu melalui tahapan-tahapan tersebut diatas.
Peran Peserta dan Pimpinan
Yang terlebih dahulu dimiliki setiap peserta sidang adalah memiliki sikap mentalitas keterbukaan jiwa, obyektivitas serta bersedia bermusyawarah. Dalam sikap seperti itu, peserta akan memiliki kecenderungan untuk bermain bersama dan bekerjasama. Untuk memelihara peran tersebut, maka peserta harus memperhatikan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Mengikuti kegiatan dengan teratur serta mendengarkan, memperhatikan serta menganalisapendapat orang lain. Menjadi pendengar yang baik, kadang-kadang lebih sulit dari pada pembicara yang baik.
2. Aktif menyampaikan pendapat, ide, gagasan, ataupun informasi dengan alasan-alasan yang logis, baik dalam bentuk dukungan ataupun sanggahan terhadap pendapat orang lain.
3. Memusatkan arah pembahasan pada tujuan sidang serta mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya pepecahan pendapat sehingga pembahasan menjadi terlalu luas dan menyimpang dari tujuan diskusi/sidang. Usaha ini bertujuan agar tidak terlalu sulit dalam menyimpulkan keputusan bersama.
Peran pimpinan sidang sangat penting yaitu merangsang sidang sesuai dengan rencana yang sudah dipersiapkan dan sesuai dengan pola proses keberlangsungan tertentu. Untuk melihat peran tersebut, maka pimpinan sidang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjamin setiap peserta mengerti masalah yang sedang dibahas.
2. Menjamin setiap pendapat peserta untuk dapat dipahami oleh seluruh peserta lainnya.
3. Tidak berpihak pada salah satu pendapat yang bertentangan, serta sekaligus memperingatkan peserta yang menyimpang dari inti permasalahan yang sedang dibahas.
4. Menjamin setiap peserta untuk dapat menyampaikan pendapatnya dan mengusahakan agar situasi berjalan dengan baik dan suasana menjadi hidup.
5. Menyimpulkan dan merumuskan pendapat-pendapat yang telah disepakati bersama.
Interupsi
Interupsi adalah salah satu istilah yang digunakan untuk memotong pembicaraan karena ada sesuatu hal, dengan menggunakan tarbiyah etika atau aturan tertentu. Caranya setiap peserta mempunyai hak untuk mengajukan interupsi, dengan mengangkat tangan sebagai tanda permintaan, yang ditujukan kepada pimpinan sidang. Ia mengajukan usulannya setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang. Dan setiap interupsi harus diperhatikan oleh pimpinan sidang.
Bentuk-bentuk Interupsi:
1. Interupsi In Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu konsentrasi pembahasan, tetapi masih disekitar yang dibahas.
2. Interupsi Out Of Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu jalannya pembahasan, tetapi sudah diluar konteks masalah yang dibahas.
3. Interupsi In Teknis, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada persoalan yang bersipat teknis dan dapat mengganggu jalannya persidangan.
4. Interupsi Clearing, yaitu interupsi dengar pendapat dengan peserta dan pimpinan sidang. Dan masih banyak lagi interupsi yang lainnya.
Palu Sidang
Persoalan penting lainnya yang biasa digunakan dalam rapat atau persidangan adalah pengetukan palu sidang, sederhana tapi berpengaruh besar dan dianggap sakral. Perlu diketahui paling tidak ada empat ketukan palu dalam persidangan yaitu:
1. Pukulan palu sidang satu kali digunakan untuk:
Pengesahan materi sidang pada tiap-tiap point bahasan.
Penyerahan palu sidang kepada pimpinan sidang yang lain.
Penerimaan palu sidang dari pimpinan sidang lain.
Membuka dan menutup score untuk waktu lebih dari 30 menit.
2. Pukulan palu dua kali digunakan untuk :
Mengesahkan materi sidang pada tiap BAB pembahasan.
Membuka dan menutup score untuk waktu lebih dari 30 menit.
3. Pukulan palu tiga kali untuk :
Pengesahan materi sidang secara keseluruhan pada tiap-tiap pembahasan
Pengesahan keseluruhan materi persidangan.
Membuka dan menutup sidang.
4. Pukulan beberapa kali secara berturut-turut
Merupakan perhatian kepada seluruh peserta sidang, biasanya digunakan ketika sidang dalam keadaan ribut dan tidak dapat diatasi secara lisan.
Istilah-istilah dalam persidangan
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota, para tamu undangan pengurus rangkap. Biasanya terbagi ke-Dalam sidang pleno 1,2,3, dan 4, contoh pembahasanya mengenai seputar agenda acara, tata tertib, sidang komisi dll.
Sidang Komisi atau Kelompok adalah sidang yang khusus diadakan oleh komisi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi, misalnya komisi A tentang anggaran, komisi B tentang program kerja dll.
Sidang Paripurna adalah sidang penyempurnaan dari sidang pleno dan komisi disatukan menjadi satu atau disempurnakan.
Kuorum adalah ukuran sah atau tidaknya rapat atau sidang dalam mengambil keputusan. Biasanya ada istilah setengah lebih dari satu ( ½ + 1 ) berdasarkan jumlah peserta yang hadir, artinya apabila jumlah pesrta ada 50 orang sidang sah apabila dihadiri 25 + 1 = 26 , karena memenuhi kuorum atau ada istilah yang lainya.
Voting istilah kata dari “Vote” yang berarti :Hak Suara” yaitu pengambilan suara terbanyak ketika musyawarah untuk tidak tercapai. biasanya dengan cara mengacungkan tangan ke-atas.
Interupsi yakni pemotongan pembicaraan karena ada sesuatu hal yang perlu diperbaiki atau dikaji ulang.
Skorsing yakni sama dengan jeda atau istirahat sejenak atau Rapat diberhentikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.
Pending yaitu dipakai untuk menunda sidang atau pembahasan suatu masalah karena berbagai alasan teknis, misalnya belum lengkapnya perlengkapan sidang dan lainya.
Rujukan/Daftar bacaan :
Drs. Asep S. Muhtadi,M.Pd, Dinamika Mahasiswa, Insan Citra Bandung 1997
Jalaludin Rahmat, Retorika Modern : Sebuah Karangan Teori dan Praktek Berpidato Akademik, Bandung 1982
AGENDA ACARA
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
WAKTU JENIS KEGIATAN
10.00-11.30 Wib Opening Ceremony
1. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
2. Prakata Ketua Panitia
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4. Sambutan-sambutan
a. Ketua Umum HIMMAKA Cirebon
b. Dewan Pembina HIMMAKA Cirebon
c. Bupati Majalengka Sekaligus Membuka Acara
5. Do’a / Penutup
11.30-13.00 Wib ISOMA ( Shalat, Makan)
13.00-17.30 Wib Sidang Pleno I
a) Pembahasan Agenda Acara
b) Pemilihan Presidium Sidang
17.30-19.00 Wib ISOMA (Mandi, Shalat, Istirehat)
19.00-01.30 Wib Sidang Pleno II
a. Sidang Komisi
Sidang Komisi A (Proram Kerja)
Sidang Komisi B (Struktur Organisasi)
Sidang Komisi C (Rekomendasi Intern dan Ekstern)
b. Sidang Paripurna
01.30-02.00 Wib ISMA (Istirahat, Makan)
02.00-03.30 Wib Sidang Pleno III
a) Pembahasan Tata Tertib Kriteria Ketua Angkatan dan Wakil Ketua Angkatan
b) Pencalonan dan Pemilihan Ketua Angkatan dan Wakil Ketua Angkatan
c) Pemilihan Ketua Angkatan dan Wakil Ketua Angkatan
03.30-04.00 Closing Ceremony
TATA TERTIB
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama :Penerimaan Anggota Baru (PAB) Himpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKA) Cirebon
Waktu :Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 02-04 Oktober 2009
Kedudukan :Musyawarah ini merupakan musyawarah PAB diHimpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKA) Cirebon untuk memilih ketua angkatan.
Tempat :Musyawarah ini dilaksanakan di Gedung Bapermin Majalengka
BAB II
HAK DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Menyusun pokok-pokok pikiran dan ide-ide kreatif anggota HIMMAKA Cirebon masa bakti 2009-2010
2. Menyusun mekanisme pemilihan serta menetapkan kriteria calon formatur dan mode formatur ketua angkatan dalam PAB HIMMAKA Cirebon.
3. Mengadakan pemilihan formatur dan mide formatur angkatan dalam penerimaan anggota baru HIMMAKA Cirebon serta menetapkanya.
BAB III
PESERTA DAN HAK-HAKNYA
Pasal 3
1. Peserta musyawarah ini terdiri dari peserta penuh, biasa, dan peninjau
2. Peserta penuh adalah anggota baru HIMMAKA Cirebon.
3. Peserta biasa adalah seluruh pengurus dan anggota yang masih tercatat aktif di HIMMAKA Cirebon dan tercatat aktif kuliah.
4. Peserta peninjau adalah Unadangan dari panitia, Senior, atau Alumnus HIMMAKA Cirebon.
5. Peserta Biasa da Peninjau hanya memiliki hak bicara.
BAB IV
SIDANG-SIDANG
Pasal 4
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
c. Sidang Paripurna
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
1. Panitia Pengarah
2. Presidium Sidang
3. Pimpinan Sidang Komisi
BAB VI
TUGAS PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
1. Panitia pengarah bertugas :
Memimpin presidangan sampai terpilihnya presidium sidang
Membantu jalannya tugas presidium sidang
2. Presidium sidang bertugas memimpin jalanya persidangan sampai selesai
3. Pimpinan sidang komisi bertugas :
Memimpin sidang komisi
Melaporkan hasil sidang komisi
BAB VII
QUORUM
Pasal 7
1. Musyawarah PAB ini dinyatakan sah apabila disepakati oleh setengah lebih dari satu dari peserta yang hadir.
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah dengan suara terbanyak.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 8
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mupakat
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka diambil keputusan suara terbanyak / voting
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur atau ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama.
Cirebon, 01 Oktober 2009
Stering Comite
SURAT KEPUTUSAN
01/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
PENGESAHAN AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa yang menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya agenda acaradan tata tertib Penerimaan
Anggota Baru (PAB) XIV
Mengingat : AD/ART HIMMAKACirebon pasal 2 ayat (9) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno 1 tentang tata tertib persidangan dan kriteria presidium sidang
MEMUTUSKAN
Menetapakan : Tata tertib dan kriteria pemilihan pimpinan sidang PAB HIMMAKA Cirebon
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya
Billahi taufiq wal hidayah
Wasalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : .......................................
Pada tanggal : .......................................
Waktu : ........... : ............
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II
............................. ..........................
TATA TERTIB DAN KRITERIA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
1. Pemilihan presidium sidang dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka dilaksanakan voting
3. Pemilihan presidium sidang dilaksanakan dua tahap, tahap balon dan tahap calon
4. Calon presidium sidang yang memperoleh suara terbanyak 1,2,3, dinyatakan sah sebagai presidium sidang
5. Calon presidium sidang dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 5 suara
6. Semua perserta berhak menjadi presidium sidang kecuali peserta peninjau, SC, dan ketua Umum
7. Jika terdapat suara sama maka dilakukan pemilihan ulang
8. Presidium sidang memimpin seluruh jalannya persidangan dan bertanggung jawab untuk terlaksananya persidangan dengan lancar dan tertib.
KRITERIA CALON PRESIDIUM SIDANG
1. Berakhlak mulia
2. Memahami tekhnik dan mekanisme persidangan
3. Adil dan bijaksana dalam memimpin persidangan hingga selesai
4. Sanggup memimpin persidangan hingga selesai
5. Calon presidium sidang menyatakan kesediaannya dengan lisan
6. Calon presidium sidang tidak pernah tercemar nama baiknya sendiri maupun dalam organisasi
7. Memiliki loyalitas tinggi terhadap HIMMAKA Cirebon
8. Terdaftar sebagai anggota HIMMAKA Cirebon dibuku besar ( Daftar nama-nama anggota HIMMAKA Cirebon)
SURAT KEPUTUSAN
02/SK/PAB XIV/HIMMAKA Cirebon/IX/2009
Tentang :
TATA TERTIB DAN KRITERIA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa yang menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya tata tertib dan kriteria pemilihan presidium sidang Penerimaan Anggota Baru (PAB) XIV
Mengingat : AD/ART HIMMAKACirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno 1 pemilihan presidium sidang
MEMUTUSKAN
Menetapakan : Tata tertib dan kriteria pemilihan presisium sidang PAB HIMMAKA Cirebon
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya
Billahi taufiq wal hidayah
Wasalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : .......................................
Pada tanggal : .......................................
Waktu : ........... : ............
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II
............................. ..........................
SURAT KEPUTUSAN
03/SK/PAB XIV/HIMMAKA Cirebon/IX/2009
Tentang :
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB) XIV
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalanya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya tata tertib pemilihan dan penetapan presidium sidang PAB HIMMAKA Cirebon
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I pemilihan presidium sidang
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Saudara .............................. Sebagai presidium sidang I
Saudara .............................. Sebagai presidium sidang II
Saudara .............................. Sebagai presidium sidang III
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : ...............................
Pada Tanggal : ...............................
Waktu : ...............................
Pimpinan sidang I Pimpinan sidang II
........................... ..............................
KOMISI A
PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
BIDANG KESEKRETARIATAN
Pendataan anggota
Pengarsipan surat masuk dan keluar
Membuat sruktur organisasi dan program kerja
Membuat arsip dalam setiap kegiatan
Mengupayakan sekertariat yang permanen
Mengelola administrasi secara profesional
Mengadakan komputer
Menginpentalisir barang
Membuat angket tentang pengakomodiran kebutuhan anggota HIMMAKA Cirebon
Menggantikan tugas ketua apabila ketua berhalangan hadir
BIDANG PENDANAAN
Mengaktifkan iuran anggota dan pengurus
Mencari sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
Membuat rekening atas nama HIMMAKA Cirebon
Mengoptimalisasikan administrasi keuangan yang bertanggung jawab
Mengupayakan donatur yang tetap demi kelancaran progran kerja HIMMAKA Cirebon
DEPERTEMEN PENDIDIKAN DAN PENGKADERAN
Mengadakan kajian – kajian keislaman, kebangsaan, kemahasiswaan.
Mengadakan bimtest dan tryout masuk PT. Negeri di Cirebon
Mengadakan HIMMAKA go to school
Mengadakan buka bersama dan halal bihalal
Mengadakan pelatihan kepemimpinan (leadership)
Mengadakan HIMMAKA Expo
DEPARTEMEN PENGABDIAN KESEJAHTRAAN MASYARAKAT
Mengadakan bakti sosial (BAKSOS)
Memperingati PHBI dan PHBN
Silaturahmi dengan masyarakat dan alumni
Mengadakan seminar remaja daerah dan nasional
Mengadakan study tour
Mengadakan penggalangan dana apabila ada korban bencana alam yang bersifat insidental
DEPARTEMEN KEKARYAAN DAN INFORMASI
Membuat identitas anggota seperti kaos, jaket, sal, dll
Membuat kartu tanda anggota (KTA)
Membuat bendera Himmaka Cirebon
Memperluas jaringan organisasi baik di Majalengka maupun di Cirebon serta membangun silaturahmi dan komunikasi antara Himmaka dan komunikasi antara Himmaka se Indonesia
Membuat papan informasi
Membuat bulletin Himmaka
Menjalin komunikasi dengan media masa
DEPARTEMEN PENGEMBANGAN APARATUR ORGANISASI
Mengadakan penerimaan anggota baru (PAB)
Mengadakan rapat pengurus untuk komunikasi konsolidasi dan evaluasi program kerja Himmaka Cirebon
Mengadakan rapat pleno
Mengadakan up grading pengurus dan anggota Himmaka Cirebon
Mengadakan MUSWIL (Musyawarah Wilayah)
Memperluas jaringan, membentuk dan mengkordinir Himmaka disetiap kampus di wilayah Cirebon
,
KOMISI B
STRUKTUR ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Pelindung : Bupati Majalengka
Penasehat : Dosen-dosen asal Majalengka di wilayah Cirebon
Alumnus Himmaka Cirebon
Pembimbing : Mantan – mantan Ketum dan Sekum Himmaka
Cirebon yang masih berstatus Mahasiswa
Penanggung jawab : Ketua Umum Himmaka Cirebon
Ketua Umum : ...................................................
Sekertaris umum : ...................................................
Bendahara Bidang : ...................................................
BIDANG-BIDANG
Bidang Pendanaan : ...................................................
(ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Bidang Kesekretariatan : ...................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN :
Pembinaan Aparatur Organisasi : ..................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Pendidikan dan Pengkaderan : ..................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Pengabdian dan kesehjahteraan Masyarakat : .............................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
Kekaryaan dan Informasi : ..................................................
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggotanya)
KOMISI C
REKOMENDASI INTERNAL DAN EKSTERNAL
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
REKOMENDASI INTERN
1. meningkatkan since of belonging and since of resfonsibility sehingga terciptanya fungsionalisasi pengurus dan anggota
2. meningkatkan dan mengoptimalkan pembinaan terhadap kader-kader Himmaka yang ada
3. Pengembangan manajemen organisasi secara modern
4. konsolidasi antar pengurus, dosen dan anggota perlu ditingkatkan
5. Meneruskan mengusahakan sekertariat agar dijadikan program awal sebagai sarana berkumpulnya basis mahasiswa Majalengka dalam merealisasikan program kerja
6. Meningkatkan kajian rutin dan mengadakan bulletin untuk menambah wawasan dan cakrawala berpikir
REKOMENDASI EKSTERN
1. Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD,instansi-instansi terkait baik pemerintahan atau swasta serta kalangan pers dan media lainnya dengan mengedepankan independensi
2. Memperluas jaringan Himmaka di Cirebon dan membangun komunikasi antar Himmaka se- Indonesia, BEM di kampus-kampus Majalengka dan OKP di Majalengka
3. Aktualisasi nilai-nilai pengabdian masyarakat dengan mengadakan kegiatan yang menyentuh kebutuhan mahasiswadan masayarakat
4. Mempertegas dan merealisasikan peran Himmaka diekstern
5. Tetap konsen terhadap fungsi kontrol sosial didalam menyikapi berbagai kebijakan eksekutif dan leegislatif dengan mengadakan audiensi, seminar, aksi unjuk rasa dll.
6. Tetap kritris dalam menyikapi perubahan-perubahan politik, ekonomi dan sosial budaya yang terjadi di kota pensiunan.
SURAT KEPUTUSAN
04/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya pengesahan hasil sidang komisi pengurus periode 2009-2010
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno II tentang sidang komisi PAB HIMMAKA Cirbon
periode 2008-2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. program kerja Himmaka Cirebon
2. Rekomendasi Intern dan ekstern Himmaka Cirebon
3. Struktur Organisasi Himmaka Cirebon
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufik wal hidayah
Wassalamu,alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : ...............................
Pada Tanggal : ...............................
Waktu : ...............................
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
............................. ................................ ..............................
TATA TERTIB DAN KRITERIA
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB)
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
TATA TERTIB
1. Pemilihan Ketua Angkatan dan wakil Ketua Angkatan dengan secara musyawarah untuk mupakat
2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka dilaksanakan voting.
3. pemilihan dilakukan dengan jurdil dan luber
4. Pemilihan Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan dilaksanakan dua tahap, tahap pencalonan dan pemilihan.
5. Calon Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan dinyatakan syah apabila didukung oleh 10 suara.
6. Calon Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan harus menyampaikan visi dan misi mengenai Himmaka Cirebon ke depan.
7. Semua peserta berhak menjadi Ketua Angkatan dan wakil ketua angkatan
8. Apabila terdapat satu calon ketua angkatan maka dinyatakan sebagai ketua angkatan terpilih.
9. jika terdapat suara sama maka dilakukan pemilihan ulang.
KRITERIA CALON KETUA ANGKTAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN
1. Berakhlak mulia.
2. Mampu mempersentasikan konsepsi dan misi kemajuan Himmaka dihadapan peserta secara lisan maupun tulisan.
3. Terdaftar sebagai anggota HIMMAKA Cirebon
4. Memiliki loyal dan dedikasi yang tinggi terhadap Himmaka Cirebon.
5. Memiliki visi dan misi yang jelas bukan hanya skedar retorika belaka.
SURAT KEPUTUSAN
05/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
TATA TERTIB KETUA ANGKATAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB)
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya tata tertib dan kriteria pemilihan ketua angkatan dan wakil ketua angkatan periode 2009-2010
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno III tentang pembahasan tata tertib dan kriteria ketua angkatan dan wakil ketua angkatan periode 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata tertib dan kriteria pemilihan Ketua angkatan dan wakil ketua Angkatan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufik wal hidayah
Wassalamu alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : ............................
Pada Tanggal : ............................
Waktu : ............................
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
............................. ............................. ................................
SURAT KEPUTUSAN
06/SK/PAB XIV/HIMMAKA CIREBON/IX/2009
Tentang :
PENGESAHAN KETUA ANGKATAN DAN WAKIL KETUA ANGKATAN
PENERIMAAN ANGGOTA BARU (PAB)
HIMPUNAN MAHASISWA MAJALENGKA (HIMMAKA) CIREBON
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini setelah :
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan maka dipandang perlu ditetapkannya pengesahan ketua angkatan dan wakil ketua angkatan
Mengingat : AD/ART HIMMAKA Cirebon pasal 2 ayat (10) HIMMAKA Cirebon
Memperhatikan : Hasil pembahasan pada sidang pleno III tentang pemilihan ketua angkatan dan wakil ketua angktan PAB HIMMAKA Cirebon periode 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Saudara ................................. Sebagai ketua angkatan Saudara ................................. Sebagai wakil ketua angkatan
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkannya di : ..........................
Pada tanggal : ...........................
Waktu : ...........................
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
............................. ............................... ....................................